Produk Oriflame Halal Sesuai Syariat Islam

Produk Oriflame Halal Sesuai Syariat Islam

Jika melihat dari status hukum dan syariat Islam ada baiknya kita mengetahui suatu produk itu dinyatakan halal. Berikut ini adalah surat edaran yang diterbitkan oleh pihak Oriflame :






Isi lengkapnya :

Consultant & Pelanggan Oriflame Yang Terhormat,

Saya mengkonfirmasikan bahwa berdasarkan peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.1.23.3516 tentang "Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan dan Makanan yang Bersumber, Mengandung, dari Bahan Tertentu dan atau Mengandung Alkohol" tertanggal 31 Agustus 2009, semua produk Oriflame yang beredar di market Indonesia sudah memenuhi persyaratan dari peraturan ini.

Kosmetik dengan kandungan alkohol: Setiap produk yang mengandung alkohol denat harus memiliki label indikator % di kemasan luar. Alkohol denat dikenal secara meluas sebagai tatanama internasional untuk denatured alcohol.

Kosmetik dengan kandungan spesifik: Adalah kebijakan Oriflame untuk tidak menggunakan kandungan apapun yang diambil dengan cara menyakiti hewan. Produk-produk Oriflame tidak memiliki kandungan di bawah ini:
a. Babi dan anjing.
b. Kematian hewan, termasuk pembunuhan terhadap hewan yang dilakukan tanpa prosedur islam.
c. Hewan dengan taring gigi.
d. Hewan yang menggunakan cakar.
e. Darah dan plasenta dari hewan.


Marina Bishop
Director of Regulatory & CC
Research & ccBeberapa hal yang diragukan tentang kehalalan Produk Oriflame :

1. Alkohol
Beberapa produk Oriflame mengandung alkohol, seperti parfum dan tonernya. Alkohol dalam parfum digunakan sebagai pelarut sedangkan dalam toner berfungsi untuk menyegarkan kulit dan antibakteri.

Jika
dikaitkan dengan keharaman khamr, dengan meragukan kehalalan produk Oriflame karena kandungan alkoholnya, maka sebaiknya kita jelaskan pengertian khamr itu sendiri.

Khamr adalah zat yang bersifat memabukkan/menghilangkan akal.
Dalam minuman keras, dikenali bahwa zat yang bersifat memabukkan itu adalah etanol/etil alkohol atau yang populer disebut dengan alkohol saja.

Sebagaimana yang tercantum dalam surat pernyataan di atas, alkohol yang digunakan dalam seluruh produk Oriflame ini alkohol denat, yaitu alkohol yang telah mengalami proses denaturasi.
Denaturasi merupakan proses penambahan pada etanol dengan zat lain untuk menghilangkan sifatnya yang memabukkan, sehingga tidak akan disalahgunakan sebagai minuman, melainkan hanya untuk pemakaian luar saja.

Karena sifat memabukkan dari etanol ini telah dihilangkan, maka alkohol denat tidak lagi termasuk dalam golongan khamr. Jadi insya Allah halal untuk dipakai ataupun diperjual belikan.

Ada baiknya kita lebih memahami jenis-jenis alkohol yang lain, Seperti 
cetyl alcohol dan sterol alcohol. Karena secara fisik maupun kimia sifatnya sangat berbeda dengan etanol. Mereka ini sebenarnya termasuk asam lemak dan tidak memabukkan.

2. Zat dari Hewan yang Diharamkan
Oriflame hanya menggunakan bahan dari hewan berupa telur dalam produknya.
Selebihnya, produk-produk Oriflame semuanya menggunakan bahan dari tumbuh-tumbuhan yang alami.
 
3. Tidak Ada Label Halal dari MUI
Oriflame tidak bisa mendapatkan sertifikat halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) dikarenakan tidak diproduksi di Indonesia atau tidak ada pabriknya di Indonesia.
MUI sendiri sebagai lembaga dari Indonesia hanya mengeluarkan sertifikat halal untuk produk yang diproduksi di Indonesia saja. Sedangkan untuk mengeluarkan sertifikat halal MUI juga harus mengetahui bahan, proses pembuatan, dsb.
Cukup dengan mengetahui apa saja bahan yang terkandung dalam produk-produk Oriflame, maka kita sudah bisa berpegang atas kehalalannya.
Share this article :

21 komentar:

Unknown mengatakan...

Sangat lengkap ulasan tentang Produk Oriflame Halal Sesuai Syariat Islam
ini, semoga bisa memberi manfaat untuk semua pembaca. salam kenal dan sekiranya berkenan, berkunjung ke toko Cream Pemutih Wajah kami ya. Semoga kedepannya kita bisa bekerjasama. Thanks

Luluk mengatakan...

Terima kasih sharingnya, ijij share yah ;)

Unknown mengatakan...

Alhamdulillah bisa kenal dg oriflame, rasa was2 hilang ketika bimbang menentukan produk untuk perawatan tubuh.terimakasih

Unknown mengatakan...

Alhamdulillah bisa kenal dg oriflame, rasa was2 hilang ketika bimbang menentukan produk untuk perawatan tubuh.terimakasih

Unknown mengatakan...

ikuti cara saya kita dipaksa kaya hanya dalam hitungan hari melalui perfect money
http://goo.gl/AvrHkP

aisoice mengatakan...

Terima kasih infonya gan.
Lumayan buat nambah wawasan.

Gema Parfum
Apa itu EDP, EDT dan EDC.

----------

Unknown mengatakan...

Nile polish ny boleh di bawak solat???

Unknown mengatakan...

yang namanya nail polish, mau merk apa aja, gak boleh dibawa sholat mbak isma handayani... :)

ucikrahmadani mengatakan...

Izin share ya bagus banget artikel nya mbak

ucikrahmadani mengatakan...

Izin share ya bagus banget artikel nya mbak

amg mengatakan...

parfum oriflame apakah bisa dipake sholat???mohon dijelaskan

simon mengatakan...

ijin share ya

simon mengatakan...

ijin share ya

Anonim mengatakan...

Ijin share yaa.. Thanks..

Inilah Harapanku mengatakan...

Izin share kak 😊

Unknown mengatakan...

I love oriflame...
Alhamdulillah... Bisa Nemu produk yang benar-benar alami

yenievryanti14@gmail.com mengatakan...

Alhamdulillah...semakin yakin..

Unknown mengatakan...

belum tentu boss..ga semua kutek kuku itu non halal...ada yg halal juga kok 😊

Unknown mengatakan...

Benar. Halal komposisijya tapi bukan halal di pakai solat. Bedakan gaes

Wirdamri1708 mengatakan...

Aku pengen pakai nail Polish oriflame kak. Kalo terbawa oleh shalat batal gak ya sholat nya?

Unknown mengatakan...

Sama saya jg pengen pakai.. Halal atau tidak?

Posting Komentar

 
Support : Yuk Berbisnis | Fita Ferdianti 1 | Fita Ferdianti 2 | Fita Ferdianti 3 | Fita Online 1 | Fita Online 2
Copyright © 2011. Seputar Kecantikan - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger